Perusahaan
Swasta dan Lembaga Sosial Serta Lembaga Keuangan
Perusahaan
swasta merupakan perusahaan yang modalnya di miliki dan diolah
oleh pihak swasta tanpa adanya campur
tangan pemerintah. Tujuan di bangunnya perusahaan swasta adalah demi
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun perusahaan swasta
juga menghasilkan produk dan jasa untuk masyarakat. Sebagai
contoh perusahaan Nike merupakan salah satu contoh dari banyak perusahaan swasta. Perusahaan
swasta juga ikut serta dalam memajukan pembangunan Negara dari hasil
pajak usaha.
Lembaga
sosial adalah lembaga yang mengatur siklus dan tatacara
dalam melakukan hubungan dengan sesama manusia dalam menjalankan
kehidupan bermasyaraka. Tujuan di bangunnya lembaga sosial adalah agar mendapatkan
keteraturan sosial. Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga yang
bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi pengguna jasa.
Fungsi utama lembaga keuangan adalah
sebagai lembaga yang dapat mengumpulkan dana pengguna jasa ataupun sebagai
lembaga yang menyalurkan dana pinjaman dana untuk pengguna jasa.
BENTUK-BETUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk
yuridis perusahaan merupakan badan usaha yang memiliki
badan hukum dalam usaha. Bentuk
yuridis perusahaan adalah suatu badan hukum yang dimiliki oleh
perusahaan. Badan usaha merupakan suatu lembaga usaha,sedangkan
perusahaan merupakan suatu tempat dimana badan usaha itu melakukan produksi.
Fungsi badan hukum bagi pengelola usaha adalah untuk menciptakan suasana
harmonis dalam kegiatan usaha
dikarenakan kegiatan usaha dipandang dan diakui oleh pemerintah dan
masyarakat. Sebagai contoh bentuk yuridis perusahaan adalah
perusahaan perseorangan adalah suatu usaha yang di pimpin oleh perseorangan
yang memiliki tanggung jawab penuh pada perusahaan.
Firma
merupakan suatu bentuk perusahaan persekutuan yang di jalankan oleh dua
orang atau lebih dalam mengatur perusahaan.selain itu, perusahaan komanditer(cv)adalah
suatu bentuk perusahaan yang di jalankan oleh beberapa orang yang hanya menyerahkan
modal saja kepada perusahaan.dan juga ada bentuk,perseroan terbatas(PT)
adalah perseroan oleh dua orang atau lebih yang memperoleh modal dengan
cara mengeluarkan saham untuk mengelola perusahaan.BUMN
adalah suatu badan usaha milik Negara yang modalnya merupakan milik Negara dan dikelola
oleh pihak Negara.yang terakhir adalah koperasi ,koperasi
yaitu organisasi perekonomian rakyat yang berasaskan kekeluargaan untuk memajukan
kehidupan masyarakat dan di kelola oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar