Subjek
Hukum :
Manusia
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Badan Hukum
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum :
Benda Bergerak
Benda bergerak, adalah setiap benda yang bergerak
karena:
sifatnya dapat bergerak sendiri, contoh hewan;
dapat dipindahkan, contoh meja dan kursi
bergerak karena penetapan atau ketentuan
undang-undang, contoh hak pakai.
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak, adalah setiap benda yang tdak
dapat bergerak sendiri atau tidak dapat dipindahkan karena:
sifatnya yang tidak bergerak, contoh tanah dan apa
yang terkandung di dalamnya.
menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan
dengan benda yang karena sifatnya tdak bergerak, contoh wastafel di kamar
mandi, ubin.
penetapan undang-undang, yaitu hak atas benda tidak
bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20m3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar