Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Tujuan
Hukum
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam
menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar.
Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai
tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah
hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap
orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi
tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis )
adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi
banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk
mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna
dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur
pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala
kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk
menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan
kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah
untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal
antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan dan bersifat memaksa.
Artinya, sumber hukum berbentuk aturan-aturan yang jika dilanggar maka akan
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Merujuk pada para ahli hukum, sumber
hukum dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber
Hukum dalam arti material artinya penentuan
isi hukum berdasarkan pada suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan
pendapat umum. Artinya, pembentukan hukum tersebut dipengaruhi pada keyakinan/
perasaan hukum individu selaku anggota masyarakat,
dan pendapat umum. Sumber hukum dalam arti material secara sederhana dapat
dipahami sebagai hukum yang berasal dari adat atau norma yang diyakini dan
berlaku dalam masyarakat.
2. Sumber hukum dalam arti Formal artinya
adanya bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Jadi, sumber hukum dalam arti formal didasarkan pada bentuknya yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum dalam arti formal
secara sederhana dapat dihamapi sebagai hukum formal atau resmi yang memiliki
wujud nyata atau tertulis.
Yang termasuk dalam sumber hukum dalam arti formal ada
beberapa hal, meliputi :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak
tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Berikut penjelasan yang termasuk ke dalam hukum
formal:
1)
Undang-undang
Sebelum masuk pada pembahasan undang-undang, terlebih
dahulu perlu diketahui bahwa hukum bila dilihat dari bentuknya, dibedakan
menjadi (a) hukum tertulis; dan (b) Hukum tidak tertulis. Undang-undang
merupakan salah satu contoh hukum tertulis. Pengertian dari undang-undang
adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang yang isinya mengikat masyarakat umum. Definisi undang-undang juga
dapat dibedakan ke dalam arti materiil dan arti formal, sebagai berikut:
a. Undang-undang
dalam arti materiil, artinya undang-undang ini menyangkut
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat
masyarakat umum. Contohnya seperti Ketetapan MPR, Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan Presiden
(KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA).
b. Undang-undang
dalam arti formal, artinya setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka
disebut sebagai undang-undang. Hal ini berarti undang-undang berdasarkan pada
setiap keputusan/ peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di
Indonesia, Undang- undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut
terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil
ditinjau dari isinya yang mengikat secara umum, sedangkan
undang-undang dalam arti formal ditinjau segi
pembuatan dan bentuk dari undang-undang itu sendiri. Oleh karenanya,
untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang,
maka undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan
istilah peraturan. Sedangkan undang-undang dalam arti
formal adalah yang biasa disebut sebagai undang- undang.
2)
Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom ) meliputi keseluruhan aturan yang
diyakini dan ditaati oleh masyarakat sebagai hukum, meskipun aturan tersebut
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan yang dapat dijadikan sebagai sumber
hukum dan memiliki kekuatan yang berlaku harus memenuhi beberapa
kriteria berikut:
a. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang
dilakukan secara berulangkali dalam hal yang sama, serta diikuti secara umum
atau oleh orang banyak.
b. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau
golongan-golongan yang berkepentingan. Keyakinan hukum yang
dimaksud adalah aturan tersebut memiliki nilai yang baik dan layak untuk
diikuti serta diyakini mempunyai kekuatan mengikat.
3)
Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain sebagai sumber
hukum dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.
4)
Traktat
Traktat adalah jenis perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 (dua) negara
disebut sebagai Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua)
negara disebut sebagai Traktat Multilateral.
Terdapat juga Traktat Kolektif, yakni berupa
perjanjian antara beberapa negara yang kemudian perjanjian tersebut dibuka bagi
negara-negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri dalam perjanjian
tersebut.
5)
Doktrin Hukum
Doktrin hukum adalah pendapat para
ahli atau sarjana hukum ternama dan terkemuka yang
dijadikan sebagai sumber hukum. Dalam Yurispudensi, hakim
seringkali berpegangan pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana
hukum yang ternama. Pendapat dari para sarjana hukum inilah yang
kemudian menjadi dasar keputusan-keputusan yang hendak diambil oleh seorang
hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Kodifikasi Hukum
kodifikasi hukum
secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke
dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh
pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di
Indonesia adalah:
Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah
:
Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu
hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab
undang-undang.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh
atau memiliki dan mempelajarinya.
Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang
siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat
yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka
masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta
mempelajarinya.
Kaidah/Norma
Norma atau kaidah adalah
petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah
laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan
demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang
hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan
damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam,
tetapi tetap sebagai satu kesatuan.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu
sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti "peraturan,
aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar