Rabu, 29 Maret 2017

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum


Tujuan Hukum


Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.

Sumber-sumber Hukum


Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan dan bersifat memaksa. Artinya, sumber hukum berbentuk aturan-aturan yang jika dilanggar maka akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Merujuk pada para ahli hukum, sumber hukum dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber  hukum  dalam  arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1.      Sumber  Hukum  dalam  arti  material artinya penentuan isi hukum berdasarkan pada suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum. Artinya, pembentukan hukum tersebut dipengaruhi pada keyakinan/ perasaan hukum  individu selaku   anggota  masyarakat, dan pendapat umum. Sumber hukum dalam arti material secara sederhana dapat dipahami sebagai hukum yang berasal dari adat atau norma yang diyakini dan berlaku dalam masyarakat.

2.     Sumber hukum dalam arti Formal artinya adanya bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi, sumber hukum dalam arti formal didasarkan pada bentuknya yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum dalam arti formal secara sederhana dapat dihamapi sebagai hukum formal atau resmi yang memiliki wujud nyata atau tertulis.

Yang termasuk dalam sumber hukum dalam arti formal ada beberapa hal, meliputi :
1)      Undang-undang
2)      Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)      Yurisprudensi
4)      Traktat
5)      Doktrin
Berikut penjelasan yang termasuk ke dalam hukum formal:
1)      Undang-undang
Sebelum masuk pada pembahasan undang-undang, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa hukum bila dilihat dari bentuknya, dibedakan menjadi (a) hukum tertulis; dan (b)  Hukum tidak tertulis. Undang-undang merupakan salah satu contoh hukum tertulis. Pengertian dari undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan  negara yang berwenang yang isinya mengikat masyarakat umum. Definisi undang-undang juga dapat dibedakan ke dalam arti materiil dan arti formal, sebagai berikut:

a.       Undang-undang dalam  arti  materiil, artinya  undang-undang ini menyangkut setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat  umum.  Contohnya seperti Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah  Pengganti Undang-undang  (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA).

b.      Undang-undang dalam arti formal, artinya setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Hal ini berarti undang-undang berdasarkan pada setiap keputusan/ peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang- undang dalam  arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil  ditinjau dari isinya yang   mengikat secara umum, sedangkan  undang-undang  dalam  arti  formal  ditinjau  segi pembuatan dan bentuk dari undang-undang itu sendiri. Oleh  karenanya, untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang,  maka  undang-undang dalam  arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan. Sedangkan undang-undang  dalam  arti  formal  adalah yang biasa disebut sebagai undang- undang.
2)      Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom ) meliputi  keseluruhan aturan yang diyakini dan ditaati oleh masyarakat sebagai hukum, meskipun aturan tersebut tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dan memiliki kekuatan yang berlaku harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

a. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulangkali dalam hal yang sama, serta diikuti secara umum atau oleh orang banyak.
b. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang   berkepentingan. Keyakinan hukum yang dimaksud adalah aturan tersebut memiliki nilai yang baik dan layak untuk diikuti serta diyakini mempunyai kekuatan mengikat.
3)      Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain sebagai sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.
4)      Traktat
Traktat adalah jenis perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat  Bilateral,  sedangkan  Perjanjian  yang  dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat Multilateral. Terdapat juga Traktat Kolektif, yakni berupa perjanjian antara beberapa negara yang kemudian perjanjian tersebut dibuka bagi negara-negara lainnya untuk dapat mengikatkan  diri  dalam perjanjian tersebut.
5)      Doktrin Hukum
Doktrin hukum adalah  pendapat  para  ahli  atau  sarjana  hukum  ternama dan terkemuka yang dijadikan sebagai sumber hukum.  Dalam  Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum   yang ternama. Pendapat dari para sarjana hukum inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan-keputusan yang hendak diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Kodifikasi Hukum


kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

Kaidah/Norma


Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam­-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan.


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Ekonomi


Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan nomos yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.

Hukum Ekonomi


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar