Selasa, 27 Desember 2016

INGIN CEPAT SUKSES, BERGABUNG BERSAMA KOPDIT CU MANDIRI

INGIN CEPAT SUKSES, BERGABUNG BERSAMA KOPDIT CU MANDIRI



Koperasi Kredit/Kopdit “CU MANDIRI“ berdiri pada tanggal 10 Maret 1987 berdasarkan anggaran dasar BADAN HUKUM NO.51/BH/KDK2.12/IX/1999 pada Sidang Paripurna Dewan Paroki Tebing Tinggi. Keprihatinan para pengurus gereja Katolik saat itu kepada umat Katolik di Paroki Tebing Tinggi yang mayoritas petani membuat mereka bertekad mendirikan koperasi yang diberi nama “Credit Union Mandiri“. Untuk pertama kalinya 21 orang pengurus gereja Katolik menjadi anggotanya.

BAB V

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


B. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.  Bagian (persentase) SHU anggota
3.  Total simpanan seluruh anggota
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6.  Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Analisis :
Sisa hasil usaha Kopdit CU MANDIRI  dibagikan sebanding kepada masing – masing anggota koperasi dimana susah sesuai dengan keputusan rapat anggota.Hal ini biasa disebut dengan DEVIDEN.

C. Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

E. Pembagian SHU per anggota
     SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA         = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA            = Jasa Usaha Anggota
JMA           = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa        : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
JMA           : Jasa Modal Anggota
VA              : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                : Jumlah simpanan anggota
TMS           : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Analisis:

Kopdit CU MANDIRI sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 karena pembagian SHU dalam Kopdit CU MANDIRI sesuai dengan keaktifan dan partisipasi para anggota sehingga Kopdit CU MANDIRI memiliki sifat kekeluargaan dan keadilan.

F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·   Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·   Kesukarelaan dalam keanggotaan
·   Menolong diri sendiri (self help)
·   Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·   Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·   Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.  Anggota
2.  Pengurus
3.  Manajer
4.  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan


Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.  Rapat anggota
2.  Pengurus
3.  Pengawas    

Analisis :
Pola manajemen yang diterapkan oleh Kopdit CU MANDIRI adalah tipe partisipatif yaitu terdapat interaksi yang berkaitan antar setiap unsur manajemen koperasinya. Sehingga semua tugas saling berkaitan satu sama lain akan tetapi tidak mencampur adukan kewajiban dan wewenang antar unsur tersebut. Pembagian tugas nya antara lain, yaitu: rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.

 

B.Rapat Anggota

 

·      Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·      Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·      Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·      Anggaran dasar.

·      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.

·      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.

·      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

·      Pembagian SHU.

·      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


Analisis :
Kopdit CUMANDIRI  melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan agenda wajib yang minimal 1 kali dilaksanakan setiap tahun. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi yang pelaksanaannya sudah diatur dalam anggaran dasar untuk mencapai keputusan anggota untuk mencapai mufakat, dan keputusan bersama yang dibahas selama rapat berlangsung.






C. Pengurus Koperasi Bakti Huria

Pengurus koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam segala kegiatan pengurusan dan pengelolaan koperasi pada anggaran dasar.

Tugas pengurus antara lain:

1.  Mengelola serta bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi dan kegiatan usahanya.
2.  Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran tiap periode.
3.  Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan pada rapat anggota.
4.  Menyelenggarakan dan mengikuti rapat anggota.
5.  Mengajukan laporan keuangan. 

D. Pengawas Kopdit CU MANDIRI

Pengawas koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam anggaran dasar.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis pada rapat anggota.

Analisis:

Kopdit CU MANDIRI mempunyai tujuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para anggota nya di sumatera utara untuk mensejahterakan anggota dalam bidang ekonomi khusunya dan membantu permodalan usaha kecil menengah. Fungsi Kopdit CU MANDIRI yaitu memberikan pinjaman dan bantuan berupa uang maupun barang bagi yang membutuhkannya.

Dengan keikutsertaan menjadi anggota akan selain dibantu dalam pemodalan maka akan diberikan keuntungan lain seperti pembagian SHU serta undian dan fasilitas yang menarik.

BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


A.  Jenis Koperasi


Menurut PP No. 60/1959

·      Koperasi Desa

·      Koperasi Pertanian

·      Koperasi Peternakan

·      Koperasi Perikanan

·      Koperasi Kerajinan/Industri

·      Koperasi Simpan Pinjam

·      Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

·      Koperasi pemakaian

·      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

·      Koperasi Simpan Pinjam


Analisis :
Jenis koperasi Kopdit CU MANDIRI adalah sebuah koperasi yang bergerak dipedesaan dan ada juga beberapa yang terdapat diperkotaan seperti kota medan dan juga tebing tinggi dan kota-kota lainnya.koperasi ini hanya berlaku di daerah sumatera khususnya sumatera utara.

B.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967


1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.    Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

·   Koperasi  Prime

·   Koperasi Pusat

·   Koperasi Gabungan

·   Koperasi Induk

            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

     •         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
     •         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
     •         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
     •         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

·   Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·   Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Analisis :
Bentuk Koperasi CU MANDIRI sendiri merupakam Koperasi Primer dimana Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang. Dan wilayahnya berada di desa.

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

A.   Arti Modal Koperasi

 

·   Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
·   Modal jangka panjang.
·   Modal jangka pendek.
·   Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

 

B.  Sumber Modal


Menurut UU No 12 / 1967
·   Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
·   Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
·   Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·   Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Analisis :
Sumber modal Kopdit CU MANDIRI sendiri di dapat dari para anggota yang menabung dikopdit CU MANDIRI tersebut.Dan sumber awalnya didapat dari modal para pendiri Kopdit CU MANDIRI itu sendiri.

C.  Distribusi Cadangan Koperasi

·   Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·   Sesuatu anggaran dasar yang menunjukan pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
·   Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dana yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

·   Memenuhi kewajiban tertentu.
·   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
·   Sebagai jaminan untuk kemungkinan - kemungkinan rugi di kemudian hari.
·   Perluasan usaha.


BAB IX

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

 

A.      Efek-efek ekonomis koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Analisis :
Setiap anggota yang meminjam di Kopdit CU MANDIRI harus menggunkan agunan yang sesuai dengan jumlah yang dipinjam dari koperasi tersebut sebagai jaminan daripada pinjaman tersebut.

B.  Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis :
Kopdit CU MANDIRI banyak memberikan pilihan simpanan seperti SIMPAN PINJAM,SIBUHAR.Dengan memberikan adanya pengurangan biaya dari keuntungan dan juga memberikan perbedaan harga bagi anggota koperasi.

C.Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Analisis :
Kopdit CU MANDIRI membantu  dalam penambahan modal kerja, membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggotanya sendiri. Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat demi keberhasilan koperasi dan para anggotanya.


D. Penyajian dan analisis neraca pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.






BAB X

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


A. Efisiensi  Perusahaan Koperasi


Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

   Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·                     Manfaat ekonomi langsung (MEL)
·                     Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.     Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Analisis :
Pelayanan yang diberikan kepada Kopdit CU MANDIRI memberikan solusi dengan modal kerja. Dan simpanan dikemudian harinya bisa mendapatkan undian fasilitas dan memperoleh pembagian SHU.

B. Efektivitas Koperasi

·      Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
·      Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C. Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…. 

D. Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
·       Neraca,
·       Perhitungan hasil usaha (income statement), 
·       Laporan Arus Kas
·       Catatan atas laporan keuangan


BAB XI

PERANAN KOPERASI


A.Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar


Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.  Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.  Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

 

B.Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna


Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
 Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-          Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-          Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

C. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik 

Ciri-cirinya :
     -          Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
     -          Produk yang dihasilkan tidak homogen
     -          Ada produk substitusinya
     -          Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
     -          Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

D. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni

-          Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

E. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli

·   Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar

·   Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

·   Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk




Analisis :
Peranan Kopdit CU MANDIRI termasuk pasar dengan persaingan sempurna karena memberikan produk sejenis ( Homogen ).


BAB XII

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


A.  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )


Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
·   Koqni
·   Apeksi
·   Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
·   Ofisialisasi
·   De-ofisialisasi
·   Otonomisasi

4.Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

B.Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

·Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
·Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
·Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Sumber:
 Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus 



5 komentar:

  1. Halo,
    Nama saya adalah Ibu Nabilah Ashraff dari kota Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 100 juta dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa pinjaman, mereka berulang kali meminta bayaran, saya membayar hampir 6 juta dolar jadi saya tidak mendapat pinjaman,
    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman online yang bersaksi tentang bagaimana dia mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya pada Ibu Rika Anderson, dan saya mengajukan 500 juta, saya pikir itu adalah sebuah lelucon dan Kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.
    Jadi saya menyarankan semua orang disini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Ibu Rika Anderson, via email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nabilahashraff@gmail.com
    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
    Balasan
    1. KABAR BAIK!!!

      Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

      Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

      Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

      Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

      Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

      Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

      Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

      Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

      Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

      Hapus
  2. Kedamaian selalu bersamamu! Nama saya Ny. Nabilah Ashraff dari Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati untuk mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak kreditur di sini adalah penipu dan mereka ada di sini untuk menipu Anda dengan uang Anda. Saya meminjam sekitar 100 juta dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa pinjaman, mereka berulang kali meminta bayaran, saya membayar hampir 6 juta dolar jadi saya tidak mendapatkan pinjaman, Tuhan itu mulia, saya bertemu seorang teman online yang bersaksi tentang bagaimana dia mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada IBU. RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, dan saya menerapkan 500 juta, saya pikir ini adalah lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa saya selamat dari kemiskinan. Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu. Rika Anderson, melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nabilahashraff@gmail.com Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, semoga Tuhan memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  4. Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.

    Detail Kontak Penuh:

    Perusahaan: ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM (ISKANDAR LENDERS)
    Email: {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
    BBM INVITES: {D8980E0B}
                           : {4424AA}
    Alamat Facebook: {www.facebook.com/iskandar.lesteri.7}
    Website: {iskandarlestari.wordpress.com}

               TESTIMONI OLEH
    Penerima Manfaat: Angga Annisa
       Email: {anggaannisa1979@gmail.com}

    BalasHapus