Rabu, 12 Oktober 2016

Kopdit CU MANDIRI Paling Tajir di Sumatera Utara



BADAN HUKUM NO.51/BH/KDK2.12/IX/1999



BAB I

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Konsep Koperasi

Konsep koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.Koperasi CU Mandiri termasuk Konsep Koperasi Barat, karena memiliki keinginan individu agar mendapatkan kepuasan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Semakin tinggi pertisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi lebih baik lagi usaha yang dijalankan.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Sejarah pertumbuhan koperasi  di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk  pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan  prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.


Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2.Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3.Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat. 
Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Sejarah Koperasi CU Mandiri
CU MANDIRI adalah Salah Satu Koperasi Kredit/Credit Union di Indonesia yang berkantor pusat di Jalan Mayjen Sutoyo lk.1 No.3 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.Sebagai CU yang berkembang, CU MANDIRI  secara terus menerus akan konsisten untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara.
Koperasi Kredit/Kopdit “CU MANDIRI“ berdiri pada tanggal 10 Maret 1987 pada Sidang Paripurna Dewan Paroki Tebing Tinggi. Keprihatinan para pengurus gereja Katolik saat itu kepada umat Katolik di Paroki Tebing Tinggi yang mayoritas petani membuat mereka bertekad mendirikan koperasi yang diberi nama “Credit Union Mandiri“. Untuk pertama kalinya 21 orang pengurus gereja Katolik menjadi anggotanya.
.
VISION
Menjadi Koperasi yang termasuk 5(lima) besar di Indonesia
MISION
1.      Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengurus, Manejemen dan Anggota.
2.      Turut berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat umum.
3.      Meningkatkan efisiensi dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang sehat, aman, mandiri dan profesional.
4.      Menjadi koperasi model bagi gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
5.      Menjadi lembaga keuangan alternatif terbaik di Indonesia

TUJUAN
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Yaitu membantu para pedagang dan usaha kecil untuk tidak terjerat oleh para rentenir, agar bisa mengembangkan usahanya dan bisa menikmati kehidupan yang layak.
SASARAN
Membangun Ekonomi Kerakyatan.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sejahtera Abadi adalah lembaga keuangan swasta yang bergerak di bidang jasa simpan pinjam. Badan usaha atau perusahaan yang tunduk pada kaidah atau prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No. 25/1992 yang mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan organisasi dan usahanya. 

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. 

Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 tahun 1992

1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan
2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan      secara musyawarah.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
Maksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap  pembagian SHU
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap    modal
5.Kemandirian
Maksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai  koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.
6.Pendidikan Perkoperasian
Maksudnya: semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.  

7.Kerjasama antar koperasi
Maksudnya: Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.

Prinsip Koperasi CU Mandiri
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4.      Otonomi dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama
5.      Pendidikan, Pelatihan yang berkesinambungan
6.      Kerjasama antar koperasi
7.      Kepedulian terhadap masyarakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar