BADAN HUKUM NO.51/BH/KDK2.12/IX/1999
BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu
Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara
Berkembang.Koperasi CU Mandiri termasuk Konsep Koperasi Barat, karena memiliki keinginan individu agar mendapatkan
kepuasan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu
dan saling menguntungkan. Semakin tinggi pertisipasi
anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi lebih baik
lagi usaha yang dijalankan.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Sejarah pertumbuhan
koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya
masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya
aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya
dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia
ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem
Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi
tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi
saling memeiliki keterkaitan.
Aliran
Koperasi
Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1. Aliran
Yardstick
2. Aliran
Sosialis
3. Aliran
Persemakmuran
1. Aliran
Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah aliran yang
sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara kapitalis atau negara
yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang,
menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran
ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2.Aliran
Sosialis
Aliran
Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul
oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling
efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3.Aliran
Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan
efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang
peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Sejarah
Koperasi Indonesia
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah
itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini
hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu
kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan
didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan).
Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung
Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Sejarah Koperasi CU
Mandiri
CU MANDIRI adalah Salah Satu Koperasi Kredit/Credit
Union di Indonesia yang berkantor pusat di Jalan Mayjen Sutoyo lk.1 No.3
Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.Sebagai CU yang berkembang, CU MANDIRI
secara terus menerus akan konsisten untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi
seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara.
Koperasi Kredit/Kopdit “CU MANDIRI“ berdiri
pada tanggal 10 Maret 1987 pada Sidang Paripurna Dewan Paroki Tebing Tinggi.
Keprihatinan para pengurus gereja Katolik saat itu kepada umat Katolik di
Paroki Tebing Tinggi yang mayoritas petani membuat mereka bertekad mendirikan
koperasi yang diberi nama “Credit Union Mandiri“. Untuk pertama kalinya 21
orang pengurus gereja Katolik menjadi anggotanya.
.
VISION
Menjadi
Koperasi yang termasuk 5(lima) besar di Indonesia
MISION
1. Mengembangkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dan pengurus, Manejemen dan Anggota.
2. Turut berperan aktif dalam meningkatkan
kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat umum.
3. Meningkatkan efisiensi dalam rangka
mewujudkan lembaga keuangan yang sehat, aman, mandiri dan profesional.
4. Menjadi koperasi model bagi gerakan
koperasi di seluruh Indonesia.
5. Menjadi lembaga keuangan alternatif
terbaik di Indonesia
TUJUAN
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Yaitu membantu para pedagang
dan usaha kecil untuk tidak terjerat oleh para rentenir, agar bisa
mengembangkan usahanya dan bisa menikmati kehidupan yang layak.
SASARAN
Membangun Ekonomi Kerakyatan.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27
“Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sejahtera Abadi adalah lembaga keuangan
swasta yang bergerak di bidang jasa simpan pinjam. Badan usaha atau perusahaan
yang tunduk pada kaidah atau prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No. 25/1992
yang mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan organisasi dan usahanya.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992
1.Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya
: Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan
2..Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Maksudnya:
Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah.
3.Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
Maksudnya:
besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap pembagian
SHU
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya:
pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap
modal
5.Kemandirian
Maksudnya:
segala sesuatu yang menyangkut mengenai koperasi harus bisa menyelesaikan
secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.
6.Pendidikan
Perkoperasian
Maksudnya:
semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu
pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian.
Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.
7.Kerjasama
antar koperasi
Maksudnya:
Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat
dan anggota koperasi.
Prinsip Koperasi CU
Mandiri
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi
dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama
5. Pendidikan,
Pelatihan yang berkesinambungan
6. Kerjasama
antar koperasi
7. Kepedulian
terhadap masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar