Rabu, 16 November 2016

MANAJEMEN DAN ORGANISASI YANG BAIK PILAR UTAMA KESUKSESAN



MANAJEMEN DAN ORGANISASI YANG BAIK PILAR UTAMA KESUKSESAN
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi.
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
     2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain : Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi
Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
     1.Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Analisis:
KOPDIT CU MANDIRI yang anggotanya dari kalangan umat Katolik yang berdomisili di kota Tebing Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat yang kurang mampu,,dengan uang yang ditabungkan di CU MANDIRI oleh masyarakat dan dikelola kembali untuk masyarakat yang lebih membutuhkan/meminjam dari koperasi tersebut.Jadi CU MANDIRI merupakan koperasi yang mendepkripsikan organisasi yang mengidentifikaikan hal yang sama dengan Ropke.

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.     Mengelola koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.     Menyelenggaran Rapat Anggota
4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.     Meningkatkan peran koperasi
3.     Pengawas
a)     Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)    UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.     Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Analisis:
Pengurus CU MANDIRI adalah  orang yang diberi kuasa  dengan cara  rapat anggota untuk  mengurus atau mengelolah CU MANDIRI. Pengelola adalah orang  yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi oleh Pengurus untuk mengelola usaha KOPDIT  “CU MANDIRI” yang terdiri dari General Manager, Manager, Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor kas dan karyawan
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”,Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)     Rapat anggota
b)    Pengurus
c)     Pengawas
d)    Rapat Anggota
Analisis:
Ada 3 pembagian tugas pada KOPDIT CU MANDIRI yang nempunyai unsur manajemen. Unsur manajemennya yaitu ; rapat anggota, pengurus dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota, pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus, pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·        Anggaran dasar
·        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·        PembagianSHU
·        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·        Pusat pengambil keputusan tertinggi
·        Pemberi nasihat
·        Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·        Penjaga berkesinambungannya organisasi
·        Simbol

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.     Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.     Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.     Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·        organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisi:
KOPDIT CU MANDIRI sudut pandang Referendum yaitu  penyerahan suatu masalah dan pengambilan suatu keputusan kepada semua anggota KOPDIT  “CU MANDIRI”  tidak dengan  rapat anggota tetapi  dilakukan dengan pemungutan suara baik dengan menggunakan  surat atau  teknologi informasi.Setiap amggota bebas memberikan suaranya kepada para pengurus melalui rapat anggota tahunan.


Berikut merupakan susunan organisasi KOPDIT CU MANDIRI
GM             :HULMAN SITANGGANG,S.E
  • Formasi Pengurus
1.     Ketua Pengurus  :  JUSTINUS P TAMBA, S.T, IP-M
2.     Wakil Ketua         :  LASARUS SINABARIBA, S.Pd
3.     Sekretaris              :  PERAN SIMANIHURUK, SE, M.Si
4.     Bendahara             :  ASPIN ARUAN, SH, SPd
5.     Angota                    :  ETTY SANDRA

  • Formasi Pengawas
1.     Ketua Pengawas  :  APRIL SIHOMBING
2.     Sekretaris              :  JULFRIE ANTHONY PURBA
3.     Anggota                  :  RINDU TAMBUNAN
Keanggotaan
Seiring dengan berjalannya waktu KOPDIT CU MANDIRI sudah memiliki 2747 Anggota(per Desember 2013)
Kewajiban Anggota:
1.     Mengikuti Rapat keanggotaan Kopdit CU MANDIRI
2.     Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi CU MANDIRI
3.     Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi

Manfaat Menjadi Anggota :
1.     Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
2.     Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota

Produk-produk layanan CU MANDIRI
  Simpanan


  Pinjaman
  Perlindungan



BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
  3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Analisis
Kopdit CU MANDIRI membantu masyarakat untuk memberikan modal kerja dan membesarkan masyarakat.Mendukung usaha masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri.

Status dan Motif Anggota Koperasi

        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
        Owners : menanamkan modal investasi
        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
        Kriteria minimal anggota koperasi
        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
        Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

        Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
        Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
        Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

        UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
        Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
        Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


Analisis
Kopdit CU MANDIRI merupakan kerjasama antara pelaku/praktisi koperasi serta beberapa orang dari kalangan pengusaha kecil dan menengah dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja. Dan memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota maupun calon anggota Kopdit CU MANDIRI.

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.





Rabu, 12 Oktober 2016

Kopdit CU MANDIRI Paling Tajir di Sumatera Utara



BADAN HUKUM NO.51/BH/KDK2.12/IX/1999



BAB I

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Konsep Koperasi

Konsep koperasi di bagi menjadi tiga, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.Koperasi CU Mandiri termasuk Konsep Koperasi Barat, karena memiliki keinginan individu agar mendapatkan kepuasan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Semakin tinggi pertisipasi anggotanya, maka semakin tinggi manfaat yang diterima agar menjadi lebih baik lagi usaha yang dijalankan.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Sejarah pertumbuhan koperasi  di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk  pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan  prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.


Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2.Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3.Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat. 
Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Sejarah Koperasi CU Mandiri
CU MANDIRI adalah Salah Satu Koperasi Kredit/Credit Union di Indonesia yang berkantor pusat di Jalan Mayjen Sutoyo lk.1 No.3 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.Sebagai CU yang berkembang, CU MANDIRI  secara terus menerus akan konsisten untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara.
Koperasi Kredit/Kopdit “CU MANDIRI“ berdiri pada tanggal 10 Maret 1987 pada Sidang Paripurna Dewan Paroki Tebing Tinggi. Keprihatinan para pengurus gereja Katolik saat itu kepada umat Katolik di Paroki Tebing Tinggi yang mayoritas petani membuat mereka bertekad mendirikan koperasi yang diberi nama “Credit Union Mandiri“. Untuk pertama kalinya 21 orang pengurus gereja Katolik menjadi anggotanya.
.
VISION
Menjadi Koperasi yang termasuk 5(lima) besar di Indonesia
MISION
1.      Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengurus, Manejemen dan Anggota.
2.      Turut berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat umum.
3.      Meningkatkan efisiensi dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang sehat, aman, mandiri dan profesional.
4.      Menjadi koperasi model bagi gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
5.      Menjadi lembaga keuangan alternatif terbaik di Indonesia

TUJUAN
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Yaitu membantu para pedagang dan usaha kecil untuk tidak terjerat oleh para rentenir, agar bisa mengembangkan usahanya dan bisa menikmati kehidupan yang layak.
SASARAN
Membangun Ekonomi Kerakyatan.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sejahtera Abadi adalah lembaga keuangan swasta yang bergerak di bidang jasa simpan pinjam. Badan usaha atau perusahaan yang tunduk pada kaidah atau prinsip ekonomi yang berlaku dalam UU No. 25/1992 yang mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan organisasi dan usahanya. 

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. 

Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 tahun 1992

1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan
2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan      secara musyawarah.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
Maksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap  pembagian SHU
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap    modal
5.Kemandirian
Maksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai  koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.
6.Pendidikan Perkoperasian
Maksudnya: semua anggota koperasi dalam melaksanakan tugasnya harus mengetahui apa itu pengertian dari koperasi, prinsip-prinsip koperasi, seta UU mengenai perkoperasian. Semua itu dapat dipelajari oleh semua anggota koperasi.  

7.Kerjasama antar koperasi
Maksudnya: Semua organisasi koperasi dapat menjalin kerjasama,untuk kemakmuran masyarakat dan anggota koperasi.

Prinsip Koperasi CU Mandiri
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4.      Otonomi dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama
5.      Pendidikan, Pelatihan yang berkesinambungan
6.      Kerjasama antar koperasi
7.      Kepedulian terhadap masyarakat