Dasar hukum wajib
Daftar Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar
perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan →
daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap
orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan.
Usaha → setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri →
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.Sifat
terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak
Perlu Menjadi Wajib Daftar
Setiap perusahaan
Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah
peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Setiap perusahaan
kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota
keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan
hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
Usaha diluar bidang
ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
Bentuk badan usaha
yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
Badan hukum
Persekutuan
Perorangan
Perum
Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat
serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
Membayar biaya
administrasi
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal Yang
Didaftarkan
Pengenalan tempat
Data umum perusahaan
Legalitas perusahaan
Data pemegang saham
Data kegiatan
perusahaan
Kepada perusahaan
yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda
daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar
perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis
kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada
pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk
melaporkan.
Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah.
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau
menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan
lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber :
Raharjo,Handri.2009.Hukum Perusahaan.Yogyakarta:Pustaka Yustiasia
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://jaggerjaques.blogspot.co.id/2011/05/hal-hal-yang-wajib-didaftarkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar