MANAJEMEN
DAN ORGANISASI YANG BAIK PILAR UTAMA KESUKSESAN
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah
pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian
juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada
demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat
anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi
koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan
koperasi.
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
yang diterapkan oleh Ropke antara lain : Anggota Koperasi,
Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi
Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
1.Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Analisis:
KOPDIT CU MANDIRI yang anggotanya dari kalangan umat
Katolik yang berdomisili di kota Tebing Tinggi yang bertujuan untuk
meningkatkan ekonomi rakyat yang kurang mampu,,dengan uang yang ditabungkan di
CU MANDIRI oleh masyarakat dan dikelola kembali untuk masyarakat yang lebih
membutuhkan/meminjam dari koperasi tersebut.Jadi CU MANDIRI merupakan koperasi
yang mendepkripsikan organisasi yang mengidentifikaikan hal yang sama dengan
Ropke.
Pengurus
Tugas-tugasnya antara
lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang
antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
3.
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Analisis:
Pengurus CU MANDIRI adalah orang yang diberi kuasa dengan cara rapat anggota untuk mengurus atau mengelolah CU MANDIRI. Pengelola adalah
orang yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi
oleh Pengurus untuk mengelola usaha KOPDIT
“CU
MANDIRI” yang terdiri dari General
Manager, Manager, Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor
kas dan karyawan
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”,Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat
Anggota
Analisis:
Ada 3 pembagian tugas pada KOPDIT CU MANDIRI yang
nempunyai unsur manajemen. Unsur manajemennya yaitu ; rapat anggota, pengurus
dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota, pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus, pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil
keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
·
organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisi:
KOPDIT CU MANDIRI sudut pandang Referendum yaitu
penyerahan suatu masalah dan pengambilan suatu keputusan kepada semua anggota KOPDIT “CU MANDIRI” tidak dengan rapat
anggota tetapi dilakukan dengan pemungutan suara baik dengan
menggunakan surat atau teknologi informasi.Setiap amggota bebas
memberikan suaranya kepada para pengurus melalui rapat anggota tahunan.
Berikut merupakan susunan organisasi KOPDIT CU
MANDIRI
GM :HULMAN
SITANGGANG,S.E
- Formasi Pengurus
1. Ketua Pengurus :
JUSTINUS P TAMBA, S.T, IP-M
2. Wakil Ketua
: LASARUS SINABARIBA, S.Pd
3. Sekretaris
: PERAN SIMANIHURUK, SE, M.Si
4. Bendahara
: ASPIN ARUAN, SH, SPd
5. Angota
: ETTY SANDRA
- Formasi Pengawas
1. Ketua Pengawas : APRIL
SIHOMBING
2. Sekretaris
: JULFRIE ANTHONY PURBA
3. Anggota
: RINDU TAMBUNAN
Keanggotaan
Seiring dengan berjalannya waktu KOPDIT CU MANDIRI
sudah memiliki 2747 Anggota(per Desember 2013)
Kewajiban
Anggota:
1.
Mengikuti Rapat keanggotaan Kopdit CU MANDIRI
2. Mendapatkan
manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi CU MANDIRI
3.
Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi
Manfaat
Menjadi Anggota :
1.
Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
2.
Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota
Produk-produk layanan CU MANDIRI
Simpanan
Pinjaman
Perlindungan
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis
Kopdit CU MANDIRI membantu
masyarakat untuk memberikan modal kerja dan membesarkan masyarakat.Mendukung
usaha masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri.
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan
modal investasi
•
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal
anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income
reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
•
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
•
Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
•
UU 25/992 pasal. 41;
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis
Kopdit
CU MANDIRI merupakan kerjasama antara pelaku/praktisi koperasi serta beberapa
orang dari kalangan pengusaha kecil dan menengah dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang bertujuan untuk membantu dalam hal
penambahan modal kerja. Dan memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat
sebagai anggota maupun calon anggota Kopdit CU MANDIRI.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.